Opini

Data Pemilih sebagai Roh Demokrasi

Oleh: Kosmas Sedik Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Tambrauw Data pemilih merupakan roh dari demokrasi, sebab disanalah letak dasar dari seluruh proses partisipasi politik rakyat. Melalui data pemilih yang akurat, setiap warga negara mendapatkan ruang untuk menyalurkan hak konstitusionalnya dalam menentukan arah pembangunan bangsa. Tanpa data pemilih yang valid, pemilu yang jujur dan adil sulit terwujud, karena hak memilih adalah bagian dari martabat warga negara dalam sistem demokrasi yang berkeadilan. Secara regulatif, baik dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), telah diatur secara tegas bahwa masyarakat yang memenuhi syarat memiliki hak yang sama untuk menggunakan suaranya dalam pemilu dan pilkada. Dalam konteks ini, KPU berperan sebagai lembaga penyelenggara yang tidak hanya memastikan tersedianya sarana pemungutan suara, tetapi juga menjamin bahwa setiap nama dalam daftar pemilih benar-benar merepresentasikan warga negara yang sah. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU Kabupaten Tambrauw diberi mandat untuk melaksanakan pemutakhiran dan rekapitulasi data pemilih secara berkala setiap tiga bulan. Sumber data tersebut berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu sebelumnya, data kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta data pendukung dari Badan Pusat Statistik (BPS). Melalui landasan regulasi ini, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam memastikan keakuratan data, antara lain dengan melakukan perekaman e-KTP bagi yang telah memenuhi syarat usia, serta melaporkan perpindahan domisili bagi warga yang berpindah tempat tinggal. Partisipasi aktif warga dalam hal ini sangat penting agar data pemilih yang digunakan dalam Pemilu maupun Pilkada mendatang benar-benar valid, mutakhir, dan akuntabel. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan ini tidaklah mudah. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tambrauw serta masukan yang diperoleh dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan III Tahun 2025, terdapat berbagai kendala yang masih dihadapi. Tantangan terbesar adalah faktor geografis Kabupaten Tambrauw yang luas dan sebagian besar wilayahnya merupakan daerah pegunungan, hutan, dan pesisir yang sulit dijangkau dengan moda transportasi darat. Dukcapil menghadapi hambatan besar dalam pelaksanaan perekaman data secara jemput bola, khususnya pada tujuh distrik yang hanya dapat dijangkau dengan helikopter, sehingga membawa perangkat perekaman menjadi sangat sulit. Kondisi ini juga berdampak langsung terhadap upaya KPU Tambrauw dalam menjalankan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Dalam evaluasi pelaksanaan Pilkada bersama Panitia Pemilihan Distrik (PPD), ditemukan pula kendala yang dihadapi masyarakat di wilayah Amberbaken Raya, di mana warga harus mengeluarkan biaya besar untuk menuju distrik Sausapor, tempat layanan Dukcapil berada. Jarak yang jauh dan medan yang berat menjadi alasan utama rendahnya tingkat perekaman e-KTP di wilayah tersebut. Keterbatasan geografis dan minimnya infrastruktur komunikasi, termasuk jaringan internet, di sejumlah distrik seperti Kwesefo, Tinggouw, Tobouw, Ireres, Manekar, Kasi, Miyah Selatan, dan Kebar Selatan, menambah kompleksitas dalam proses pembaruan data pemilih. Ketujuh distrik ini, yang dalam Pemilu dan Pilkada 2024 lalu hanya bisa dijangkau menggunakan helikopter, merupakan tantangan nyata bagi penyelenggara pemilu di Kabupaten Tambrauw. Hambatan tersebut bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga mencerminkan betapa beratnya upaya untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak yang sama dalam demokrasi. Meski begitu, KPU Kabupaten Tambrauw tidak tinggal diam. Berbagai langkah alternatif terus dilakukan untuk memastikan informasi dan layanan tetap sampai kepada masyarakat. Salah satu bentuk nyata ialah melalui kerjasama dengan para guru dan tokoh masyarakat yang kebetulan bepergian ke ibu kota kabupaten. Melalui peran mereka, KPU dapat menitipkan informasi terkait data pemilih dan sosialisasi penting lainnya untuk diteruskan kepada warga di kampung dan distrik terpencil. Selain itu, KPU Tambrauw terus menjalin koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dinas Dukcapil, serta pihak terkait lainnya untuk memperkuat sistem data kependudukan. Langkah kecil seperti memperluas sosialisasi melalui media sosial dan membuka layanan daring (online) bagi masyarakat yang hendak memperbaiki data atau melapor perpindahan domisili menjadi bagian dari strategi memperkuat keakuratan data pemilih. Pekerjaan ini memang tidak ringan, tetapi harus terus dilakukan dengan semangat pengabdian dan tanggung jawab moral. Sebab, data pemilih bukan sekadar angka dan nama dalam daftar, melainkan wujud nyata dari kehadiran rakyat dalam sistem demokrasi. Dari data pemilih yang akuratlah, proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas dapat terwujud di Kabupaten Tambrauw. KPU Kabupaten Tambrauw akan terus berkomitmen menjaga integritas data pemilih dan memperkuat sinergi lintas sektor demi memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya hanya karena kendala jarak atau geografis. Karena pada akhirnya, demokrasi yang kuat hanya akan lahir dari data pemilih yang benar, transparan, dan terpercaya.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan: Sebuah Perhatian dan Refleksi

Oleh: Saharul Abdul Karim Ketua KPU Kabupaten Tambrauw Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV saat ini tengah berlangsung. Sebelumnya, KPU Kabupaten Tambrauw telah menyelesaikan kegiatan Rekapitulasi PDPB Triwulan III yang dilaksanakan pada 2 Oktober 2025. Hampir satu bulan terlewatkan setelah proses rekapitulasi berlangsung, terdapat sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian kami di jajaran pimpinan KPU Kabupaten Tambrauw. Sebagai Ketua KPU Kabupaten Tambrauw, sekaligus pernah menjabat sebagai Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), saya memiliki pandangan tersendiri terhadap dinamika pemutakhiran data pemilih yang tengah berjalan. Salah satu hal yang paling menarik perhatian adalah tingginya mobilitas penduduk — baik mereka yang masuk maupun keluar dari Kabupaten Tambrauw. Perpindahan penduduk ini tidak hanya terjadi antar kabupaten dalam Provinsi Papua Barat Daya, tetapi juga melibatkan perpindahan ke luar provinsi. Kabupaten Tambrauw dikenal sebagai wilayah yang tengah berkembang dan memiliki banyak potensi. Kondisi ini menjadikannya salah satu tujuan bagi masyarakat dari berbagai daerah untuk merantau dan mencari peluang kerja baru. Di sisi lain, sebagian warga lokal juga melakukan perpindahan ke daerah lain dengan alasan pekerjaan, pendidikan, atau keluarga. Situasi ini berdampak langsung pada dinamika data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), yang tentu saja turut memengaruhi akurasi dan kelancaran proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU. Dalam Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025, KPU Kabupaten Tambrauw menetapkan sebanyak 95 data pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya merupakan data pemilih meninggal dunia, sedangkan 82 lainnya adalah data ganda. Berdasarkan hasil analisis tim Divisi Rendatin, dari 82 data ganda tersebut, 42 orang diketahui telah pindah ke luar Provinsi Papua Barat Daya, sedangkan 40 lainnya pindah antar kabupaten di dalam provinsi yang sama. Fenomena data TMS Ganda ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih belum sepenuhnya menyadari pentingnya melaporkan perpindahan domisili kepada penyelenggara pemilu. Beberapa faktor dapat menjadi penyebab, antara lain kesibukan, keterbatasan akses, maupun anggapan bahwa mereka akan kembali ke Kabupaten Tambrauw menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak mendatang. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi KPU Kabupaten Tambrauw. Kami berupaya untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat, salah satunya dengan menyediakan layanan daring (online) melalui media sosial resmi KPU Tambrauw dan Layanan WhatsApp Center. Dengan adanya sarana ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah melaporkan perubahan data, baik terkait perbaikan identitas pemilih maupun pindah domisili, tanpa harus datang langsung ke kantor KPU. Namun demikian, kami juga menyadari bahwa tantangan dalam menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Tambrauw masih cukup besar. Dari 29 distrik yang ada, terdapat 7 distrik yang aksesnya masih sangat terbatas dan hanya dapat dijangkau melalui sarana transportasi udara. Kondisi geografis ini menjadi salah satu hambatan utama dalam memperluas sosialisasi dan pelayanan data pemilih secara merata. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Tambrauw akan terus berkoordinasi dan menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait agar jangkauan layanan dan kegiatan sosialisasi dapat mencakup seluruh wilayah, tanpa terkecuali. Melalui langkah-langkah sederhana namun berdampak besar ini, kami berharap masyarakat dapat turut berpartisipasi aktif dalam menjaga akurasi data pemilih di Kabupaten Tambrauw. Karena pada hakikatnya, data pemilih yang akurat adalah fondasi dari penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Menembus Batas, Menjaga Demokrasi: Suksesnya Pilkada Tambrauw di Tengah Tantangan Geografis

Menembus Batas, Menjaga Demokrasi: Suksesnya Pilkada Tambrauw di Tengah Tantangan Geografis Oleh: Alex Wiltap Majiwi Staf KPU Kabupaten Tambrauw Jika demokrasi adalah tentang menjangkau setiap suara rakyat, maka Kabupaten Tambrauw adalah panggung ujian sejatinya. Terletak di wilayah Pegunungan Papua Barat Daya dengan bentang alam yang terdiri dari pegunungan terjal, hutan lebat, dan pesisir yang sulit dijangkau, Tambrauw adalah gambaran konkret tentang bagaimana tantangan geografis tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan partisipasi rakyat dalam proses demokrasi. Letak Bukan Halangan, Tapi Tantangan yang Dihadapi Bersama Penyelenggaraan Pilkada di Tambrauw selalu berhadapan dengan hambatan infrastruktur: jalan belum terhubung antarkampung, distribusi logistik yang mengandalkan perahu motor atau jalan kaki berjam-jam, hingga terbatasnya jaringan komunikasi. Namun faktanya, di tengah keterbatasan ini, Pilkada di Tambrauw tetap berjalan secara demokratis, damai, dan partisipatif. Ini bukan semata keberhasilan KPU sebagai penyelenggara. Ini adalah buah dari gotong royong antara penyelenggara pemilu, masyarakat adat, aparat keamanan, pemerintah daerah, dan tentu saja para pemilih itu sendiri yang rela menempuh jarak jauh demi satu suara. Sinergi Lokal: Ketika Demokrasi Bertemu Kearifan Di banyak kampung di Tambrauw, KPU tidak hanya membawa kotak suara, tetapi juga membawa harapan dan penghormatan terhadap kedaulatan rakyat. Pendekatan partisipatif yang dilakukan, termasuk melibatkan tokoh adat, pemuka agama, dan guru kampung, menjadi kunci keberhasilan menjangkau pemilih hingga ke wilayah-wilayah yang tidak terhubung sinyal dan jalan. Sosialisasi dilakukan dengan bahasa daerah, menghargai kearifan lokal, dan mendengarkan aspirasi warga. Demokrasi bukan dipaksakan, tetapi dihadirkan secara dialogis. Pilkada Bukan Sekadar Prosedur, Tapi Perjuangan Setiap Pilkada di Tambrauw adalah kisah perjuangan. Dari petugas KPPS yang memikul logistik melewati medan berat, hingga pemilih yang berjalan kaki berjam-jam demi sampai ke TPS. Ini menunjukkan bahwa partisipasi bukan tentang kemudahan, tetapi tentang kemauan. Maka suksesnya Pilkada di Tambrauw adalah sukses yang harus diapresiasi secara nasional. Ini menjadi bukti bahwa di tengah keterbatasan, semangat demokrasi tetap menyala. Menuju Pilkada 2024: Optimisme dan Komitmen Menjelang Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Tambrauw terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pemilih, akurasi data, dan aksesibilitas logistik pemilu. Teknologi dan strategi lokal akan disinergikan agar tidak ada satu suara pun yang tertinggal, meski berada di balik gunung atau pesisir terpencil. Karena di Tambrauw, demokrasi adalah kerja keras yang tidak mengenal kata menyerah.  

Populer

Data Pemilih sebagai Roh Demokrasi