#TemanPemilih, berikut KPU Kabupaten Tambrauw mengajak seluruh masyarakat untuk memastikan data pemilih Anda sudah sesuai dan akurat.
PEMILIH BARU
Anda dapat terdaftar sebagai pemilih baru apabila:
• Telah genap berusia 17 tahun
• Sudah atau pernah menikah
• Mengalami perubahan status dari TNI/POLRI menjadi sipil
• Mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik
• Pemilih pindah masuk ke wilayah
PEMILIH TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS)
Data pemilih akan dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila:
• Meninggal dunia
• Terdapat data ganda
• Belum berusia 17 tahun dan belum menikah
• Pindah domisili keluar wilayah
• Menjadi prajurit TNI atau anggota POLRI
• Berstatus Warga Negara Asing (WNA)
• Sedang dicabut hak politiknya
PEMILIH UBAH DATA
Bagi pemilih yang mengalami perubahan data kependudukan, segera lakukan pembaruan data agar tetap terdaftar dengan benar.
HELPDESK PDPB
Untuk informasi dan layanan lebih lanjut, silakan hubungi:
WhatsApp: 0822-3923-1992
KPU Kabupaten Tambrauw
Jl. Irawaim, Distrik Fef
Mari bersama memastikan data pemilih yang akurat untuk mendukung demokrasi yang berkualitas.
#KPUTambrauw
#PDPB2026
#CekDataPemilih
#InformasiPublik
#Pemilu #Demokrasi