Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan: Sebuah Perhatian dan Refleksi
Oleh: Saharul Abdul Karim Ketua KPU Kabupaten Tambrauw Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV saat ini tengah berlangsung. Sebelumnya, KPU Kabupaten Tambrauw telah menyelesaikan kegiatan Rekapitulasi PDPB Triwulan III yang dilaksanakan pada 2 Oktober 2025. Hampir satu bulan terlewatkan setelah proses rekapitulasi berlangsung, terdapat sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian kami di jajaran pimpinan KPU Kabupaten Tambrauw. Sebagai Ketua KPU Kabupaten Tambrauw, sekaligus pernah menjabat sebagai Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), saya memiliki pandangan tersendiri terhadap dinamika pemutakhiran data pemilih yang tengah berjalan. Salah satu hal yang paling menarik perhatian adalah tingginya mobilitas penduduk — baik mereka yang masuk maupun keluar dari Kabupaten Tambrauw. Perpindahan penduduk ini tidak hanya terjadi antar kabupaten dalam Provinsi Papua Barat Daya, tetapi juga melibatkan perpindahan ke luar provinsi. Kabupaten Tambrauw dikenal sebagai wilayah yang tengah berkembang dan memiliki banyak potensi. Kondisi ini menjadikannya salah satu tujuan bagi masyarakat dari berbagai daerah untuk merantau dan mencari peluang kerja baru. Di sisi lain, sebagian warga lokal juga melakukan perpindahan ke daerah lain dengan alasan pekerjaan, pendidikan, atau keluarga. Situasi ini berdampak langsung pada dinamika data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), yang tentu saja turut memengaruhi akurasi dan kelancaran proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU. Dalam Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025, KPU Kabupaten Tambrauw menetapkan sebanyak 95 data pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya merupakan data pemilih meninggal dunia, sedangkan 82 lainnya adalah data ganda. Berdasarkan hasil analisis tim Divisi Rendatin, dari 82 data ganda tersebut, 42 orang diketahui telah pindah ke luar Provinsi Papua Barat Daya, sedangkan 40 lainnya pindah antar kabupaten di dalam provinsi yang sama. Fenomena data TMS Ganda ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih belum sepenuhnya menyadari pentingnya melaporkan perpindahan domisili kepada penyelenggara pemilu. Beberapa faktor dapat menjadi penyebab, antara lain kesibukan, keterbatasan akses, maupun anggapan bahwa mereka akan kembali ke Kabupaten Tambrauw menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak mendatang. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi KPU Kabupaten Tambrauw. Kami berupaya untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat, salah satunya dengan menyediakan layanan daring (online) melalui media sosial resmi KPU Tambrauw dan Layanan WhatsApp Center. Dengan adanya sarana ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah melaporkan perubahan data, baik terkait perbaikan identitas pemilih maupun pindah domisili, tanpa harus datang langsung ke kantor KPU. Namun demikian, kami juga menyadari bahwa tantangan dalam menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Tambrauw masih cukup besar. Dari 29 distrik yang ada, terdapat 7 distrik yang aksesnya masih sangat terbatas dan hanya dapat dijangkau melalui sarana transportasi udara. Kondisi geografis ini menjadi salah satu hambatan utama dalam memperluas sosialisasi dan pelayanan data pemilih secara merata. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Tambrauw akan terus berkoordinasi dan menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait agar jangkauan layanan dan kegiatan sosialisasi dapat mencakup seluruh wilayah, tanpa terkecuali. Melalui langkah-langkah sederhana namun berdampak besar ini, kami berharap masyarakat dapat turut berpartisipasi aktif dalam menjaga akurasi data pemilih di Kabupaten Tambrauw. Karena pada hakikatnya, data pemilih yang akurat adalah fondasi dari penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.