Berita Terkini

PDPB MENJANGKAU DISTRIK RAWAN JARINGAN INTERNET

#TemanPemilih, Dalam upaya menjangkau masyarakat yang berada di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur jaringan internet, Staf Sub Bagian Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Tambrauw bersama masyarakat setempat melaksanakan kegiatan sosialisasi hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Selain menyampaikan hasil rekapitulasi, kegiatan ini juga difokuskan pada pengenalan laman cekdptonline.kpu.go.id sebagai sarana bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan mandiri terhadap status data pemilihnya. Langkah ini merupakan bentuk komitmen KPU Kabupaten Tambrauw dalam memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses informasi yang sama serta turut berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih yang akurat, transparan, dan akuntabel. Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya data pemilih yang valid semakin meningkat, sehingga penyelenggaraan Pemilu ke depan dapat berjalan lebih baik, inklusif, dan berintegritas. #KPUKabupatenTambrauw #TemanPemilih #KPUmelayani #PemiluBerintegritas #PemutakhiranDataPemilih #CekDPTOnline

TINDAK LANJUT LAPORAN TEKNIS PEMILU DAN PEMILIHAN 2024

#TemanPemilih, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum KPU Provinsi Papua Barat Daya, Bapak Elias Sawaki, memberikan arahan kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota di wilayah Papua Barat Daya. Dalam arahannya, beliau menindaklanjuti hasil laporan teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan evaluasi dari KPU RI. Dari hasil tersebut, masih terdapat beberapa KPU Kabupaten/Kota di Papua Barat Daya yang belum menyelesaikan laporan teknis sesuai dengan template resmi yang telah disampaikan oleh KPU RI. Bapak Elias menegaskan pentingnya penyusunan laporan teknis yang sistematis, akurat, dan sesuai dengan format nasional agar hasil evaluasi tahapan Pemilu 2024 dapat dijadikan dasar untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di masa yang akan datang. Selain itu, beliau juga menekankan agar setiap satuan kerja segera menindaklanjuti kajian teknis tahapan Pemilu yang telah dibagikan kepada masing-masing KPU Kabupaten/Kota, sebagai langkah konkret untuk memperkuat kapasitas dan profesionalitas lembaga penyelenggara Pemilu di daerah. Dengan adanya pembinaan dan arahan teknis ini, diharapkan seluruh jajaran KPU di Papua Barat Daya semakin siap, solid, dan sigap dalam menjalankan setiap tahapan Pemilu, sehingga pelayanan demokrasi kepada masyarakat dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. #KPUKabupatenTambrauw #KPUProvPapuaBaratDaya #KPUmelayani #Pemilu2024 #TemanPemilih #PemiluBerintegritas #DemokrasiUntukSemua

TERKAIT DAPIL DI PEMILU 2024

#TemanPemilih, pada hari Senin, 6 Oktober 2025, Komisioner KPU Kabupaten Tambrauw bersama Staf Sekretariat mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pemilihan Umum 2024.” Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya ini menghadirkan narasumber Bapak Heroik M. Pratama, selaku Direktur Perludem. Dalam pemaparannya, beliau memberikan penjelasan mendalam terkait proses penataan dapil dan penghitungan alokasi kursi, khususnya di wilayah Kabupaten Tambrauw. Berdasarkan data jumlah penduduk yang mencapai sekitar 32.070 jiwa, apabila dibagi dengan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) sebesar 18.184, diperoleh hasil 1,76 kursi. Dengan demikian, Kabupaten Tambrauw mendapatkan alokasi 2 kursi DPRD Kabupaten, yang kemudian digabung dengan Kabupaten Maybrat, yang memiliki alokasi 3 kursi, sehingga membentuk satu daerah pemilihan (dapil) gabungan. Penataan dapil ini menjadi bagian penting dari prinsip proporsionalitas dalam sistem pemilu, di mana setiap daerah mendapatkan representasi politik yang seimbang dengan jumlah penduduknya. Dalam konteks wilayah Papua Barat Daya, terutama daerah dengan karakter geografis khusus seperti Kabupaten Tambrauw yang memiliki luas wilayah besar dan sebaran penduduk yang tidak merata, penetapan dapil ini juga mempertimbangkan aspek keterjangkauan, efisiensi penyelenggaraan pemilu, serta jaminan keterwakilan politik masyarakat di daerah terpencil. KPU menekankan bahwa pembentukan dapil gabungan Tambrauw–Maybrat bukan hanya untuk memenuhi syarat administratif jumlah kursi, tetapi juga untuk memastikan masyarakat di kedua kabupaten tetap memiliki ruang partisipasi yang sama dalam menentukan wakil rakyatnya. Diharapkan, dengan adanya penataan dapil yang proporsional dan inklusif, pelaksanaan Pemilu di wilayah Papua Barat Daya dapat berlangsung lebih adil, representatif, dan mencerminkan prinsip kesetaraan politik bagi seluruh warga negara.

PPPK : Meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat Tambrauw

#TemanPemilih, Kepala Bagian Teknis Penyelenggara dan Hukum KPU Provinsi Papua Barat Daya, Bapak Paris Uria Pedai, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di lingkungan KPU Kabupaten Tambrauw. Kegiatan penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat KPU Provinsi Papua Barat Daya dan dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Tambrauw. Penyerahan SK ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat kapasitas dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan KPU Kabupaten Tambrauw. Dengan hadirnya tenaga ahli baru, diharapkan kinerja kelembagaan KPU dapat semakin optimal, khususnya dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Kehadiran PPPK di lingkungan KPU Kabupaten Tambrauw bukan hanya menambah jumlah tenaga kerja, tetapi juga menjadi wujud komitmen KPU dalam meningkatkan mutu pelayanan, memperkuat tata kelola administrasi, serta memastikan setiap tahapan kepemiluan berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan integritas. KPU Kabupaten Tambrauw berkomitmen untuk terus berbenah dan berinovasi, agar pelayanan kepada masyarakat semakin mudah diakses dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Tambrauw.

REKAPITULASI PDPB TRIWULAN III TAHUN 2025

#TemanPemilih, pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, KPU Kabupaten Tambrauw melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025. Rapat pleno ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Tambrauw serta stakeholder terkait. Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Tambrauw menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sejumlah 21.402 (dua puluh satu ribu empat ratus dua) pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 11.024 (sebelas ribu dua puluh empat) pemilih laki-laki dan 10.378 (sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) pemilih perempuan. Dalam rapat pleno tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tambrauw menyampaikan adanya kendala dalam pelaksanaan perekaman dan pembaruan data kependudukan yang disebabkan oleh kondisi geografis wilayah Tambrauw yang sebagian besar berupa pegunungan dengan jarak antar distrik yang jauh serta akses transportasi yang masih terbatas, sehingga mobilitas petugas dalam menjangkau masyarakat tidak selalu berjalan optimal; selain itu keterbatasan anggaran yang tersedia juga menjadi tantangan dalam memperluas jangkauan pelayanan maupun menambah sarana dan prasarana pendukung, yang berdampak pada masih adanya warga yang belum terlayani terutama di wilayah pedalaman, meskipun demikian Dinas Dukcapil menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Tambrauw dan Pemerintah Daerah dalam mencari solusi bersama melalui dukungan anggaran tambahan, peningkatan sinergi antarinstansi, serta inovasi pelayanan jemput bola agar hambatan tersebut dapat diatasi secara bertahap dan kualitas data kependudukan semakin baik dalam mendukung keakuratan daftar pemilih pada tahapan Pemilu maupun Pilkada mendatang. Untuk informasi lebih lengkap, Berita Acara (BA) dan Surat Keputusan (SK) Penetapan dapat diunduh melalui tautan di bawah ini. BA REKAPITULASI PDPB TRIWULAN III TAHUN 2025 SK REKAPITULASI PDPB TRIWULAN III TAHUN 2025

COKTAS (COKLIT TERBATAS) PDPB 2025

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Tambrauw melaksanakan kegiatan Coktas (Coklit Terbatas) terhadap data ganda yang telah diturunkan oleh KPU RI. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data pemilih sekaligus mendukung proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang sedang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tambrauw. Dalam pelaksanaannya, tim KPU Kabupaten Tambrauw turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan pada data pemilih yang terindikasi ganda. Proses ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama pemerintah kampung, pihak distrik, serta melibatkan masyarakat secara langsung. Melalui kegiatan Coktas ini, KPU Kabupaten Tambrauw berharap hasil pemutakhiran data pemilih dapat semakin akurat dan valid, sehingga daftar pemilih yang nantinya ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan dan dapat mendukung kelancaran tahapan Pemilu dan Pemilihan berikutnya.