Data Pemilih sebagai Roh Demokrasi
Oleh: Kosmas Sedik
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Tambrauw
Data pemilih merupakan roh dari demokrasi, sebab disanalah letak dasar dari seluruh proses partisipasi politik rakyat. Melalui data pemilih yang akurat, setiap warga negara mendapatkan ruang untuk menyalurkan hak konstitusionalnya dalam menentukan arah pembangunan bangsa. Tanpa data pemilih yang valid, pemilu yang jujur dan adil sulit terwujud, karena hak memilih adalah bagian dari martabat warga negara dalam sistem demokrasi yang berkeadilan.
Secara regulatif, baik dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), telah diatur secara tegas bahwa masyarakat yang memenuhi syarat memiliki hak yang sama untuk menggunakan suaranya dalam pemilu dan pilkada. Dalam konteks ini, KPU berperan sebagai lembaga penyelenggara yang tidak hanya memastikan tersedianya sarana pemungutan suara, tetapi juga menjamin bahwa setiap nama dalam daftar pemilih benar-benar merepresentasikan warga negara yang sah.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU Kabupaten Tambrauw diberi mandat untuk melaksanakan pemutakhiran dan rekapitulasi data pemilih secara berkala setiap tiga bulan. Sumber data tersebut berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu sebelumnya, data kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta data pendukung dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Melalui landasan regulasi ini, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam memastikan keakuratan data, antara lain dengan melakukan perekaman e-KTP bagi yang telah memenuhi syarat usia, serta melaporkan perpindahan domisili bagi warga yang berpindah tempat tinggal. Partisipasi aktif warga dalam hal ini sangat penting agar data pemilih yang digunakan dalam Pemilu maupun Pilkada mendatang benar-benar valid, mutakhir, dan akuntabel.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan ini tidaklah mudah. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tambrauw serta masukan yang diperoleh dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan III Tahun 2025, terdapat berbagai kendala yang masih dihadapi. Tantangan terbesar adalah faktor geografis Kabupaten Tambrauw yang luas dan sebagian besar wilayahnya merupakan daerah pegunungan, hutan, dan pesisir yang sulit dijangkau dengan moda transportasi darat.
Dukcapil menghadapi hambatan besar dalam pelaksanaan perekaman data secara jemput bola, khususnya pada tujuh distrik yang hanya dapat dijangkau dengan helikopter, sehingga membawa perangkat perekaman menjadi sangat sulit. Kondisi ini juga berdampak langsung terhadap upaya KPU Tambrauw dalam menjalankan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam evaluasi pelaksanaan Pilkada bersama Panitia Pemilihan Distrik (PPD), ditemukan pula kendala yang dihadapi masyarakat di wilayah Amberbaken Raya, di mana warga harus mengeluarkan biaya besar untuk menuju distrik Sausapor, tempat layanan Dukcapil berada. Jarak yang jauh dan medan yang berat menjadi alasan utama rendahnya tingkat perekaman e-KTP di wilayah tersebut.
Keterbatasan geografis dan minimnya infrastruktur komunikasi, termasuk jaringan internet, di sejumlah distrik seperti Kwesefo, Tinggouw, Tobouw, Ireres, Manekar, Kasi, Miyah Selatan, dan Kebar Selatan, menambah kompleksitas dalam proses pembaruan data pemilih. Ketujuh distrik ini, yang dalam Pemilu dan Pilkada 2024 lalu hanya bisa dijangkau menggunakan helikopter, merupakan tantangan nyata bagi penyelenggara pemilu di Kabupaten Tambrauw. Hambatan tersebut bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga mencerminkan betapa beratnya upaya untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak yang sama dalam demokrasi.
Meski begitu, KPU Kabupaten Tambrauw tidak tinggal diam. Berbagai langkah alternatif terus dilakukan untuk memastikan informasi dan layanan tetap sampai kepada masyarakat. Salah satu bentuk nyata ialah melalui kerjasama dengan para guru dan tokoh masyarakat yang kebetulan bepergian ke ibu kota kabupaten. Melalui peran mereka, KPU dapat menitipkan informasi terkait data pemilih dan sosialisasi penting lainnya untuk diteruskan kepada warga di kampung dan distrik terpencil.
Selain itu, KPU Tambrauw terus menjalin koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dinas Dukcapil, serta pihak terkait lainnya untuk memperkuat sistem data kependudukan. Langkah kecil seperti memperluas sosialisasi melalui media sosial dan membuka layanan daring (online) bagi masyarakat yang hendak memperbaiki data atau melapor perpindahan domisili menjadi bagian dari strategi memperkuat keakuratan data pemilih.
Pekerjaan ini memang tidak ringan, tetapi harus terus dilakukan dengan semangat pengabdian dan tanggung jawab moral. Sebab, data pemilih bukan sekadar angka dan nama dalam daftar, melainkan wujud nyata dari kehadiran rakyat dalam sistem demokrasi. Dari data pemilih yang akuratlah, proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas dapat terwujud di Kabupaten Tambrauw.
KPU Kabupaten Tambrauw akan terus berkomitmen menjaga integritas data pemilih dan memperkuat sinergi lintas sektor demi memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya hanya karena kendala jarak atau geografis. Karena pada akhirnya, demokrasi yang kuat hanya akan lahir dari data pemilih yang benar, transparan, dan terpercaya.