Berita Terkini

PENETAPAN KURSI CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD KABUPATEN TAMBRAUW PEMILU 2019

Tambrauw, – Berakhirnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw langsung merespon dengan menggelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tambrauw pemilihan umum tahun 2019, pada tanggal 13 Agustus 2019.

Rapat yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Tambrauw yang beralamat di jalan Irawiam Distrik Fef ini di hadiri oleh saksi peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten Tambrauw, perwakilan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Kapolres Kabupaten Sorong, Kelompok Media Massa, serta masyarakat setempat.

Rapat Pleno diawali dengan menghitung dan menetapkan perolehan kursi partai politik anggota DPRD Kabupaten Tambrauw setiap daerah pemilihan yang dibacakan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tambrauw, Abraham Yosias Imbiri. Dalam pembacaan penghitungan dan penetapan perolehan kursi tersebut, pada Dapil I terdapat 8 kursi yang diisi oleh PKB, Gerindra, Golkar, PDIP, Nasdem, PPP, Hanura dan Demokrat yang masing-masing mendapatkan 1 kursi. Pada Dapil II terdapat 5 kursi yang tersedia diisi oleh PKB, Golkar, Nasdem, Perindo serta Hanura. Sedangkan pada Dapil III, Partai Gerindra mendapatkan 2 kursi dari 7 kursi yang tersedia, sisanya didapatkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golkar, Nasdem, Perindo dan Hanura yang mendapatkan masing-masing 1 kursi.

Selain itu, dalam rapat pleno tersebut para anggota komisioner KPU Kabupaten Tambrauw, Saharul Abdul Karim, Simon Petrus Bame, Ishak Bame, dan Rosina A. Ohoiulun secara bergantian membacakan penetapan peringkat calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tambrauw dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tambrauw. Calon terpilih atas nama Vincen Tawer dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapatkan suara terbanyak pada Dapil I sebanyak 677 suara sah. Calon terpilih atas nama Agustinus Yekwam, S.Hut dari Partai Hanura mendapatkan suara terbanyak pada Dapil II sebanyak 643 suara sah. Dan pada Dapil III, Alfius Kasi dari Partai Gerindra mendapatkan suara terbanyak sebanyak 939 suara sah.

Usai dibacakan penetapan peringkat dan penetapan calon terpilih, Ketua KPU Kabupaten Tambrauw melanjutkan rapat pleno dengan memutuskan penghitungan jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik anggota DPRD Kabupaten Tambrauw tahun 2019 untuk masing-masing daerah pemilihan, rekapitulasi jumlah perolehan kursi partai politik pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Tambrauw Tahun 2019, serta nama-nama calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tambrauw tahun 2019 setiap partai politik untuk masing-masing daerah pemilihan.

Dalam pelaksanaan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tambrauw Pemilu 2019, tidak ada pernyataan keberatan dan/atau kejadian khusus yang diajukan oleh saksi peserta pemilu yang hadir. Diakhir rapat, diserahkan Keputusan KPU terkait penetapan perolehan kursi serta calon terpilih DPRD Kabupaten Tambrauw kepada masing-masing perwakilan yang hadir. Selanjutnya sesuai pasal 31 PKPU Nomor 5 Tahun 2019, KPU Kabupaten Tambrauw akan mengusulkan calon terpilih anggota DPRD untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur Papua Barat melalui Bupati Kabupaten Tambrauw. (AA/ND)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,615 kali