
KPU Tambrauw Serahkan Alat Bukti Sengketa Hasil Pilkada 2024
Jakarta, 24 Januari 2025 — Ketua KPU Kabupaten Tambrauw bersama Kasubag Hukum dan SDM, staf sekretariat, serta kuasa hukum resmi menyerahkan alat bukti dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumaat (24/1).
Penyerahan ini merupakan bagian dari tahapan persidangan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon. Dokumen yang diserahkan mencakup bukti-bukti pelaksanaan pemilihan yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KPU Tambrauw berkomitmen untuk mendukung proses persidangan secara transparan dan bertanggung jawab demi menjaga integritas hasil Pilkada.