Berita Terkini

DPTb! yuk urus!!!

#Temanpemilih #DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.

Ada beberapa Persyaratan untuk bisa melakukan pindah pemilih dengan masing-masing alasan perlu dibuktikan dengan dokumen jika akan mengajukan pindah memilih.

Pengurusan pindah memilih bisa dilakukan di PPS, PPD dan KPU Kabupaten Tambrauw (cp 081248247863 - operator wa only).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,687 kali