
TERKAIT DAPIL DI PEMILU 2024
#TemanPemilih, pada hari Senin, 6 Oktober 2025, Komisioner KPU Kabupaten Tambrauw bersama Staf Sekretariat mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pemilihan Umum 2024.”
Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya ini menghadirkan narasumber Bapak Heroik M. Pratama, selaku Direktur Perludem. Dalam pemaparannya, beliau memberikan penjelasan mendalam terkait proses penataan dapil dan penghitungan alokasi kursi, khususnya di wilayah Kabupaten Tambrauw. Berdasarkan data jumlah penduduk yang mencapai sekitar 32.070 jiwa, apabila dibagi dengan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) sebesar 18.184, diperoleh hasil 1,76 kursi. Dengan demikian, Kabupaten Tambrauw mendapatkan alokasi 2 kursi DPRD Kabupaten, yang kemudian digabung dengan Kabupaten Maybrat, yang memiliki alokasi 3 kursi, sehingga membentuk satu daerah pemilihan (dapil) gabungan.
Penataan dapil ini menjadi bagian penting dari prinsip proporsionalitas dalam sistem pemilu, di mana setiap daerah mendapatkan representasi politik yang seimbang dengan jumlah penduduknya. Dalam konteks wilayah Papua Barat Daya, terutama daerah dengan karakter geografis khusus seperti Kabupaten Tambrauw yang memiliki luas wilayah besar dan sebaran penduduk yang tidak merata, penetapan dapil ini juga mempertimbangkan aspek keterjangkauan, efisiensi penyelenggaraan pemilu, serta jaminan keterwakilan politik masyarakat di daerah terpencil.
KPU menekankan bahwa pembentukan dapil gabungan Tambrauw–Maybrat bukan hanya untuk memenuhi syarat administratif jumlah kursi, tetapi juga untuk memastikan masyarakat di kedua kabupaten tetap memiliki ruang partisipasi yang sama dalam menentukan wakil rakyatnya. Diharapkan, dengan adanya penataan dapil yang proporsional dan inklusif, pelaksanaan Pemilu di wilayah Papua Barat Daya dapat berlangsung lebih adil, representatif, dan mencerminkan prinsip kesetaraan politik bagi seluruh warga negara.